Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Sebagai lembaga struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Janabadra memiliki peran strategis dalam mengelola, memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. BPM didukung oleh sumber daya manusia yang profesional serta berkompetensi dalam penjaminan mutu pendidikan.

Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi:
Rektor
- Sebagai pimpinan tertinggi universitas, memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu.
Kepala BPM
- Bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Memimpin pelaksanaan SPMI secara keseluruhan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu.
Sekretaris BPM
- Membantu Kepala BPM dalam urusan administrasi dan koordinasi.
- Menyusun laporan hasil audit dan evaluasi mutu.
Kepala Unit
- Menjalankan fungsi operasional dan teknis dalam pelaksanaan SPMI.
Staf Administrasi BPM
- Membantu kelancaran administrasi dan dokumentasi SPMI.
Auditor Internal
- Tim yang dibentuk untuk melakukan Audit Mutu Internal (AMI).
- Memeriksa kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan audit.
Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Fakultas (TPPMF)
- Berada di tingkat fakultas dan bertugas membantu Wakil Dekan I dalam:
- Penjabaran standar akademik universitas ke tingkat fakultas.
- Evaluasi diri program studi.
- Sosialisasi sistem penjaminan mutu.
- Terdiri dari Wadek I dan tim monevin yang dibentuk oleh fakultas.
- Berada di tingkat fakultas dan bertugas membantu Wakil Dekan I dalam:
Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Jurusan/Program Studi (TPPMS)
- Berada di tingkat jurusan/program studi.
- Bertugas menyusun spesifikasi prodi, manual prosedur, instruksi kerja, serta mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.
- Anggota terdiri dari Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, dan dua dosen.
